UU Omnibus Law Dinilai Jauh dari Keadilan
CIREBON - Berdasarkan hasil kajian, Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law bersifat menindas, merampas, dan jauh dari subtansinya serta jauh dari keadilan.
Hal tersebut diungkapkan Galih selaku juru bicara dari Aliansi Rakyat Cirebon Raya.
\"Beberapa sektor yang dirugikan oleh Undang-undang Omnibus Law seperti pekerja, pertanian, nelayan, pelaku usaha kecil, pendidikan, lingkungan, dan sektor lainya. Aturan ini sangat berbahaya dan mendiskriminasi masyarakat. Aturan ini begitu sentralistik atau terpusat, yang mana otoritas dikendalikan oleh pusat melalui peraturan pemerintah,\" ungkapnya.
Baca juga:
Mahasiswa Cirebon Kembali Suarakan Penolakan Omnibus Law
Ratusan Mahasiswa Cirebon Demo Omnibus Law Lagi, Tutup Jalur Pantura
Pelanggan PDAM di Wilayah Kapetakan Keluhkan Kondisi Air Keruh dan Asin
Yang paling terdampak jika Omnibus Law ini disahkan, menurut Galih, adalah pekerja.
\"Omnibus Law merevisi UU No.13/2003 yang berpotensi PHK massal dan melagisasikan upah di bawah minimum, menghapus cuti haid, upah kerja per jam, serta mengutamakan sistem kerja kontrak atau outsourcing,\" ucapnya.
Masih kata Galih, Aliansi Rakyat Cirebon Raya akan terus turun ke jalan untuk menyerukan penolakan Undang-undang Omnibus Law.
Perlu di ketahui, pluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di Jl Raya Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis siang (22/10).
Selain melakukan orasi, mereka menampilkan sejumlah kesenian dan teaterikal. Aksi mereka juga memblokade jalan utama Kota Cirebon yakni Siliwangi.
Aksi mahasiswa tersebut bubar ketika hujan turun. Para mahasiswa pun berhamburan mencari tempat berteduh.(rdh)
Saksikan juga video berikut ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: